KPU: Tidak Ada Sanksi Bagi Demokrat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 23 September 2018, 14:33 WIB
KPU: Tidak Ada Sanksi Bagi Demokrat
Hasyim Asy'ari/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak mau terlalu ambil pusing dengan sikap Partai Demokrat yang tidak sempat menandatangani prasasti Deklarasi Kampanye Damai.

Baca: SBY Pulang Duluan, Demokrat Tidak Sempat Teken Prasasti Pemilu Damai

"Itu kan bagian dari sepakat atau tidak sepakat dengan deklarasi kampanye damai," ujar Anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Minggu (23/9).

Hasyim menyebutkan deklarasi dan penandatanganan prasasti Deklarasi Kampanye Damai merupakan komitmen dari partai untuk melakukan kampanye dengan sopan dan santun.

"Komitmen untuk berkampanye dengan cara tidak menggunakan fitnah tidak menggunakan hoax dan tidak menyerang perbedaan karena suku agama ras antar etnis," jelasnya.

Pada pagi tadi, KPU menggelar Deklarasi Kampanye Damai. Namun pada acara karnaval yang digelar sebelum deklarasi dilakukan, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memilih pulang lebih awal.

SBY pulang duluan karena merasa tidak nyaman dengan banyaknya atribut partai yang bersliweran. Padahal ada larangan dari KPU untuk tidak membawa atribut partai.

Selain itu, SBY juga tidak nyaman dengan sikap Relawan Pro Jokowi (Projo) yang coba merangsek masuk ke kendaraannya dan berteriak-teriak dukung Jokowi.

SBY sempat meminta Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan untuk meneruskan acara Deklarasi Kampanye Damai. Namun Hinca terlambat kembali ke area Monas, sehingga tidak sempat menandatangani prasasti Deklarasi Kampanye Damai.

Namun demikian, Hasyim menilai tidak ada sanksi bagi Demokrat yang tidak sempat meneken prasasti tersebut.

"Ya secara administratif tidak ada sanksinya," tukasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA