Namun, menurut Febri, kepastian status hukum Idrus Marham tersebut hanya KPK yang mengumumkannya secara resmi.
"Silakan saja. Siapapun bisa bicara. Tapi kalau terkait status hukum yang ditangani KPK, hanya bisa disampaikan melalui pengumuman secara resmi, info resmi ya melalui konferensi pers," ujar Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/8).
KPK punya alasan sendiri untuk tidak mengumumkan status hukum terbaru mantan Menteri Sosial tersebut secara terburu-buru. Menurut Febri, salah satu alasannya ialah terkait kecukupan alat bukti yang hingga saat ini sebenarnya belum terpenuhi.
"KPK belum bisa menyampaikannya hari ini, apakah ada pengembangan atau tidak dalam kasus PLTU Riau-I ini, pengembangan bisa substansi, bisa juga pengembangan pihak lain yang harus bertanggungjawab. Jadi harus melihat kecukupan alat bukti dulu, kalau memang sudah ada penyidikan yang baru dan sudah dipenuhi maka publik punya hak untuk tahu," pungkasnya.
[lov]