Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Perlu Lebih Jujur Dan Terbuka Terkait Pendaftaran Pilpres

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/said-salahudin-5'>SAID SALAHUDIN</a>
OLEH: SAID SALAHUDIN
  • Senin, 20 Agustus 2018, 08:38 WIB
KPU Perlu Lebih Jujur Dan Terbuka Terkait Pendaftaran Pilpres
Said Salahudin/Rep
ENAM hari lalu (14/8) KPU telah mempublikasikan hasil penelitian terhadap dokumen pencalonan dan dokumen calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).

Dokumen-dokumen tersebut merupakan berkas administrasi yang sebelumnya diserahkan oleh koalisi parpol dan para capres-cawapres kepada KPU pada waktu pendaftaran tanggal 10 Agustus 2018.

Sayangnya, informasi hasil penelitian berkas yang disampaikan oleh KPU kepada masyarakat melalui pemberitaan media ternyata tidak sesuai dengan apa yang dinyatakan di dalam dokumen resmi KPU sendiri.

Misalkan saja saat KPU mengatakan bahwa dokumen administrasi dari capres Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan sudah lengkap. Pernyataan ini berbeda dengan yang tertuang didalam Berita Acara (BA) KPU.

Sebab, merujuk BA KPU Nomor 175/PL.02.2-BA/06/KPU/VIII/2018, tertanggal 14 Agustus 2018 (BA 175/2018), di sana disebutkan bahwa masih ada satu dokumen persyaratan yang belum dipenuhi oleh Jokowi.

Dokumen dimaksud terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Di dalam BA 175/2018 disebutkan bahwa Jokowi belum menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian LHKPN dari KPK.

Di situ Jokowi ditulis oleh KPU baru menyerahkan email konfirmasi lembar penyerahan LHKPN. Email itu jelas bukan dokumen formil yang diminta atau dipersyaratkan oleh undang-undang.

Berdasarkan Pasal 227 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU 7/2017), dokumen yang wajib diserahkan oleh capres-cawapres kepada KPU adalah surat tanda terima atau bukti penyampaian LHKPN dari KPK.

Aturan itu dipertegas kembali oleh KPU sendiri melalui Pasal 10 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PKPU 22/2018).

Di dalam peraturan tersebut KPU menyatakan bahwa dokumen yang wajib diserahkan oleh capres-cawapres bentuknya harus berupa bukti tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK, bukan berupa email konfirmasi.

Antara email konfirmasi dan bukti tanda terima adalah dua jenis dokumen yang berbeda sehingga menurut hukum tidak bisa dipersamakan antara satu dengan yang lain.

Jadi untuk soal-soal yang begini saya kira KPU harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik. Jangan bertindak serampangan. Ini bukan soal sepele. Sebab dokumen calon merupakan syarat formil yang dapt menentukan lolos-tidaknya capres-cawapres.

Selain daripada itu, berdasarkan hasil pengamatan saya juga menemukan persoalan yang kedua terkait ketidakbenaran KPU dalam menyatakan dokumen parpol pengusul Jokowi-Ma'ruf Amin telah sepenuhnya memenuhi syarat.

Di dalam BA 175/2018, KPU menyebutkan bahwa ada salah satu parpol pengusul pasangan Jokowi-Ma'ruf yang ternyata belum melegalisir dokumen Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang pengesahan kepengurusan dari parpol bersangkutan.

Merujuk Pasal 8 ayat (1) huruf g juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b PKPU 22/2018, Keputusan Menkumham tentang pengesahan kepengurusan parpol yang diserahkan kepada KPU haruslah dokumen yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang.

Jadi, jika dokumen dimaksud pada saat diserahkan kepada KPU dalam keadaan belum dilegalisir, semestinya KPU menyatakan dokumen tersebut Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Tetapi faktanya di dalam BA 175/2018 KPU justru menyatakan dokumen parpol tersebut telah Memenuhi Syarat (MS). Ini tentu tidak sesuai dengan aturan.

Kalau ada suatu persyaratan dari parpol atau pasangan capres-cawapres manapun yang belum lengkap, semestinya KPU bilang saja BMS. Jangan disebut MS. Toh, persyaratan itu masih bisa diperbaiki atau dilengkapi pada masa perbaikan berkas sampai dengan tanggal 22 Agustus.

Oleh sebab itu, belajar dari kedua kasus diatas saya menyarankan agar pada proses perbaikan persyaratan administrasi parpol pengusul dan capres-cawapres, KPU perlu meningkatkan kehati-hatian serta mempertebal  kejujuran dan keterbukaannya dalam menyampaikan informasi Pemilu kepada masyarakat.

Kongkretnya saya mengusulkan agar seluruh dokumen persyaratan yang telah dan akan diserahkan oleh parpol dan pasangan capres-cawapres kepada KPU dimuat sekurang-kurangnya di website milik KPU.

Hal ini saya kira penting dilakukan oleh KPU guna mewujudkan transparansi Pemilu dan agar publik juga bisa ikut membantu KPU dalam mengontrol pemenuhan persyaratan administrasi dari kedua pasangan calon berikut parpol pengusulnya. [***]

Penulis adalah pemerhati politik, pemilu dan kenegaraan

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA