Pendampingan Nurkoyah baru dilakukan pengacara Mish’al Al Shareef dari Kantor Hukum Mish’al Al Shareef saat persidangan kelima.
"Kami menangani kasus ini bukan sejak awal tapi mulai dari masa sidang ke lima,†jelas Al Shariif saat jumpa pers di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (6/7).
Dia menuturkan bahwa pihaknya sempat kesulitan dalam memberikan pembelaan kepada Nurkoyah. Namun pada akhirnya, tim berhasil membuktikan adanya indikasi paksaan dari penyidik agar Nurkoyah memberikan pengakuan sebagai pelaku pembunuhan itu.
"Kami berhasil setelah mempelajarinya dan mengikuti semua proses keadilan selama 7 tahun," sambungnya.
Nurkoyah dinyatakan bebas setelah tim berhasil membuktikan bahwa pengakuannya itu diberikan atas dasar paksaan.
"Dalam kasus di Saudi ini menyulitkan, tapi dari proses yang ada, semua memiliki hak untuk jelaskan semua. Nurkoyah bebas dan dibuktikan bahwa pengakuan yang ada itu adalah dipaksa," jelasnya.
Kasus ini bermula saat Nurkoyah dituduh majikannya, keluarga Khalid Al-Busyail, telah meletakkan racun ke susu anaknya dan mengakibatkan sang anak meninggal dunia.
Beruntung, sambung Al Shariif, pihak rumah sakit yang menangani hal ini menyebut bahwa anak tersebut memang telah menderita sakit yang cukup lama.
"Kami juga bisa buktikan bahwa Nurkoyah bukan membunuh anak majikan, memang jika kita tidak melakukan apa yang dituduhkan dan kita harus bisa mengaku bahwa kita tidak melakukan apa yang dituduhkan," tukasnya.
Nurkoyah merupakan TKI asal Rengasdengklok. Wanita berusia 47 tahun itu bernama lengkap Nurkoyah binti Marsan.
Pada 3 Juli 2018 ia dipulangkan ke rumahnya di Dusun Krajan I, RT 005 RW 002, Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Rabu (4/7/2018) sekitar pukul 23.00 WIB. Pemulangan dilakukan setelah Nurkoyah divonis bebas.
[ian]
BERITA TERKAIT: