Kuasa Hukum Ronny Kosasi Laporkan Herman Hery Ke MKD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 26 Juni 2018, 13:08 WIB
Kuasa Hukum Ronny Kosasi Laporkan Herman Hery Ke MKD
Foto/RMOL
rmol news logo . Hari ini kuasa hukum Ronny Kosasih melaporkan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Herman Hery (HH) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pengeroyokan.

Kuasa hukum Ronny Kosasih, Febby Sagita mengungkapkan bahwa pelaporannya kepada MKD sudah diterima dan diagendakan dalam waktu 14 hari kerja pemanggilan, termasuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan untuk dipelajari oleh MKD.

"Bukti yang sudah kita sampaikan di polres juga kita sampaikan lagi ke MKD, dan nanti bila ada permintaan bukti tambahan yang mungkin kita punya dan mungkin yang dipegang oleh polres tentu akan kita sampaikan," ungkap Febby di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/6).

Ditanya adanya terkait kepentingan politik dibalik pelaporan tersebut, Febby menepisnya dengan tegas.

"Kita tidak ada kaitannya dengan politk. Tapi, kalau kemudian ada yang memanfaatkan ini untuk menjadi ajang politik mereka tentunya itu di luar kami, dan kita tidak ada ke arah itu," tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga yakin terhadap terduga pelaku pengeroyokan tersebut merupakan Herman Herry.

"Kita ngapain cari masalah kalau kita tdak yakin dengan apa yg dialami oleh korban, korban mengalami kejadian tersebut dan tahu  pelakunya, permasalahan adalah kemudian bagaimana membuktikan bahwa itu adalah pelakunya, dan itu yang kemudian ditelusuri oleh kepolisian sekarang," bebernya.

Ia juga meyakini pelaku pengeroyokan tersebut yakni berdasarkan wajah yang dilihatnya, serta melihat plat mobil yang dikendarai.

"Kami melihat mukanya, dan saya akan mencari tahu mas ini siapa?, minimal saya tahu mobil mas ini apa. ketika saya tahu, di riset dan oh bener kalau itu mukanya Mas (HH)," tutupnya.

Sebelumnya, Ronny Yuniarto Kosasih melaporkan kejadian yang sama dengan tuduhan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan ke polisi. Ronny mengungkapkan pengeroyokan diduga dilakukan oleh Herman Hery.

Kejadian bermula saat Ronny, istrinya, dan dua anaknya yang berumur 3 dan 10 tahun ditilang polisi karena masuk ke jalur bus transjakarta di jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (10/6) pukul 22.00.

Ronny menuturkan mobil Rolls Royce bernompol B-88-NTT milik Herman berada tepat di belakang mobilnya yang juga masuk ke jalur bus transjakarta. Ronny sempat menanyakan kepada polisi yang menilangnya mengapa mobil Rolls Royce yang berada di belakangnya tidak ikut ditilang.

Tak lama, menurut Ronny, Herman tiba-tiba keluar dari mobil dan langsung menemuinya. Herman kata dia, sempat mengucapkan kata-kata tantangan kepada Ronny. Setelah itu, Herman memukul wajah Ronny dengan tangan kosong.

Indra mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini. Ia menyampaikan dari informasi yang diterima terjadi aksi baku hantam antara Ronny dengan sopir Herman.

"Infonya seperti itu, tapi kita pastiin dan dalami dulu," katanya.

Kuasa Hukum Herman Hary, Petrus Salestinus mengatakan, Pardan merupakan sopir adik Herman Hery. Laporan dibuat Pardan pada tanggal 11 Juni dengan laporan bernomor LP/1081/K/IV/2018/Restro Jaksel. Ronny disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA