Empat Capres Diprediksi Muncul Jika Gugatan PT Nol Persen Dikabulkan MK

Yusril, RR Dan Susi Calon Alternatif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 26 Juni 2018, 04:59 WIB
Empat Capres Diprediksi Muncul Jika Gugatan PT Nol Persen Dikabulkan MK
Hendri Satrio/Net
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu akan mengubah peta perpolitikan di Tanah Air.

Pengamat Politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio menegaskan, apabila gugatan tersebut dikabulkan MK, maka calon-calon alternatif dipastikan bermunculan.

"Tapi enggak akan semua parpol berani majukan calon presiden, mahal soalnya,” kata dia saat dikontak, Senin malam (25/6).

Amatan Hendri, setidaknya bakal ada empat pasangan calon presiden dan wakil presiden, bila MK akhirnya memutuskan presidential threshold 0 persen.

Ada Presiden Joko Widodo, Prabowo Subianto, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan sejumlah calon alternatif seperti Yusril Ihza Mahendra, Rizal Ramli atau Susi Pudjiastuti.

"AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) bisa tapi hampir pasti akan diplot sebagai wapres. Sementara calon dari luar partai seperti Gatot Nurmantyo, nampaknya sulit dapat kendaraan," jelasnya.

"Sebab, bila mudah pasti dengan PT 20 persen pun sudah ada parpol yang meminang. Gatot perlu cara komunikasi lebih kreatif dengan parpol,” sambung founder Lembaga Survei Kedai KOPI ini.

Uji materi Presidential Threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh 12 orang, di antaranya, Rocky Gerung, Busyro Muqoddas, Hadar Navis Gumay, Bambang Widjojanto, Dahnil Azhar Simanjuntak, dan Titi Anggraini dengan kuasa hukum Denny Indrayana.

Menurut Denny Indrayana, Pasal 222 UU bertentangan dengan UUD 1945 karena membuat masyarakat tak bebas memilih.

Hakim MK Januari lalu menolak uji materi terhadap ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang diajukan Ketua Partai Idaman Rhoma Irama melalui kuasa hukumnya Ramdansyah.

MK menolak gugatan karena anggapan Rhoma mengenai penetapan ambang batas sebagai upaya tarik-menarik politik, dinilai MK sebagai sesuatu yang tidak bisa dinilai secara hukum.  

MK menilai penetapan presidential threshold sudah sesuai proses hukum antarlembaga pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA