"Pengangkatan perwira Polisi aktif menjadi Penjabat Gubernur di Jawa Barat bukan hanya dengan sengaja melanggar sederet undang-undang. Demi memaksakan keputusan politik yang salah, mencurigakan dan ditentang publik itu, Jokowi juga melanggar PP 11/2017," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Rachland Nashidik, dalam keterangan yang diterima wartawan, Rabu (20/6).
Pasal 157 ayat 1 Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil berisi, "Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi JPT pada Instansi Pemerintah selain Instansi Pusat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif".
Karenanya, Rachland menilai Presiden Jokowi bisa jadi dianggap telah melakukan perbuatan tercela akibat pelantikan mantan Kapolda Metro Jaya itu oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
"Peraturan Pemerintah itu ditandatangani Presiden Jokowi sendiri. Jokowi tidak membaca apa yang ia tandatangani? Atau semata-mata tidak peduli pada rambu-rambu hukum dan kepatutan? Tidakkah itu berarti Presiden melakukan perbuatan tercela?" pungkasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: