"Kita tidak boleh menegasikan realitas bahwa isu ini lagi digoreng sebagai bahan tambahan untuk mendiskreditkan pemerintah," ujar Arsul kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/6).
Arsul mengakui bahwa perdebatan pelantikan Pati Polri yang biasa disapa Iwan Bule itu berakar dari Permendagri 1/2018. Di sana tercantum syarat penjabat gubernur berasal dari pimpinan tinggi madya atau setingkat.
"Kalau soal itu memang ada perdebatan, karena Iriawan dengan pangkat Komjen juga setingkat pejabat tinggi madya," jelasnya.
Dalam pasal 4 ayat 2 Permendagri 1/2018 disebutkan bahwa pejabat sementara gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintahan pusat atau pemerintah provinsi.
Aturan tersebut berbeda dengan pasal 201 UU 10/2016 Tentang Pilkada yang menyebutkan, Penjabat Gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur sampai dengan pelantikan Gubernur (definitif) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dituduh sengaja menambah kata "setingkat" untuk melegalkan pelantikan Iwan Bule.
[ald]
BERITA TERKAIT: