Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo mengakui bahwa nama Iriawan sebagai Pj Gubernur sebelumnya menjadi polemik lantaran jenderal bintang tiga itu perwira aktif di lingkungan Mabes Polri.
Menurut Tjahjo dalam forum mediasi antara Menkopolhukam dengan Kemendagri disepakati bahwa tak akan mengangkat perwira aktif di Polri dan TNI.
"Dengan Pak Iriawan sudah dimutasi dari Mabes Polri ke Lemhanas, yang struktur eselonnya sama dengan dirjen ya itu sesuai aturan, sesuai mekanisme yang ada," ujar Tjahjo di Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6).
Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan pihaknya telah melakukan kajian pada sejumlah UU, mulai dari UU Aparatur Sipil Negara, UU Pilkada, hingga UU tentang Kepolisian, serta Permendagri tentang aturan cuti kepala daerah sebelum mengusulkan nama Pj Gubernur Jabar.
Pihaknya juga telah meminta rekomendasi dari Presiden Joko Widodo.
"Saya tidak mungkin melantik tanpa dasar hukum. Kalau melanggar saya dipecat Presiden. Dan saya juga tidak mungkin mengusulkan nama kalau itu melanggar aturan," ujarnya.
[nes]
BERITA TERKAIT: