UU PEMILU

ACTA Mau Ajukan Lagi Uji Materi Ambang Batas Ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 18 Juni 2018, 18:40 WIB
ACTA Mau Ajukan Lagi Uji Materi Ambang Batas Ke MK
Foto: RMOL
rmol news logo Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) akan mengajukan kembali uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden dalam UU 7/2017 Tentang Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua Dewan Pembina ACTA, Habiburokhman ketika memberikan keterangan pers di Kawasan Menteng, Jakarta, Senin (18/6).

"Kami beranggapan ketentuan presidential threshold pada Pasal 222 UU Pemilu tersebut bertentangan dengan Pasal 6 UUD 1945 yang mengatur tentang syarat menjadi calon presiden dan Pasal 6A ayat (5) yang mengatur tata cara Pemilihan Presiden," jelasnya.

Kendati pernah ditolak MK, Habiburokhman meyakini pengajuan kembali uji materi kali ini akan diproses dengan berdasar pada ketentuan.

Bukan tanpa sebab, kata dia, selain karena tidak ideal adanya ambang batas dalam Pemilu 2019 yang akan akan dilaksanakan serentak.

Ambang batas 20 persen kursi di Parlemen atau 25 persen suara sah nasional tidak pernah ada dalam UUD 1945.

"Namun Pasal 222 yang secara teknis seharusnya hanya mengatur tata cara pencalonan justru membuat syarat tambahan yang menyimpang tersebut," paparnya.

Dia pastikan laporan tersebut akan diserahkan secepatnya setelah cuti bersama lebararan berakhir atau MK kembali aktif pada Kamis (21/6) pekan ini. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA