Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PDIP: Tak Ada Dana Dari Rudy Erawan Untuk Rapimnas

Jumat, 08 Juni 2018, 08:22 WIB
PDIP: Tak Ada Dana Dari Rudy Erawan Untuk Rapimnas
Rudy Erawan/Net
rmol news logo Wakil Bendahara DPP PDIP Rudianto Tjen membantah adanya aliran dana dari Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan untuk pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2016.
Selamat Berpuasa

"Saya sudah cek ke jaja­ran kebendaharaan, tidak ada uang masuk dari beliau (Rudy) untuk Rapimnas PDIP," kata Rudianto ketika dikonfirmasi tadi malam.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (6/6), jaksa penuntut umum KPK membacakan dakwaan terh­adap Rudy. Disebutkan, Rudy menerima suap Rp 6,3 miliar dari Amran HI Mustary, bekas Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara.

Amran memberikan uang kepada Rudy agar membantu­nya menjadi Kepala BPJN IX. Amran berjanji jika berhasil menduduki jabatan itu akan membantu Halmahera Timur dapat program infrastruktur Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tak hanya itu, Amran men­janjikan membantu kampanye Rudy sebagai calon Bupati Halmahera Timur untuk periodekedua. Rudy menyarankan Amran bertemu anggota DPR Bambang Wuryanto.

Pada Mei 2015, Rudy da­tang ke DPR untuk menyerahkan biodata Amran kepada Bambang Wuryanto. Bambang lalu menyerahkan biodata Amran kepada Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V DPR saat itu. Komisi V adalah mitra Kementerian PUPR.

Damayanti membawa bio­data Amran kepada Sekjen Kementerian PUPR Taufik Widjoyono dan Dirjen Bina Marga Hediyanto W Husaini.

Pada 10 Juli 2015, Amran pun dilantik menjadi Kepala BPJN IX. Rudy lalu menagih janji Amran. Pada Januari 2016, Rudy menghubungi Imran S Djumadil, orang dekat Amran.

"Terdakwa (Rudy) menyam­paikan kebutuhan dana untuk kegiatan Rapimnas PDIP di Jakarta," kata Jaksa.

Amran meminta calon re­kanan BPJN IX menyediakan uang itu. Jumlahnya 20.460 dolar Singapura setara Rp 200 juta. Amran lalu menyerahkan kepada Rudy. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA