"Saya sudah cek ke jajaÂran kebendaharaan, tidak ada uang masuk dari beliau (Rudy) untuk Rapimnas PDIP," kata Rudianto ketika dikonfirmasi tadi malam.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (6/6), jaksa penuntut umum KPK membacakan dakwaan terhÂadap Rudy. Disebutkan, Rudy menerima suap Rp 6,3 miliar dari Amran HI Mustary, bekas Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara.
Amran memberikan uang kepada Rudy agar membantuÂnya menjadi Kepala BPJN IX. Amran berjanji jika berhasil menduduki jabatan itu akan membantu Halmahera Timur dapat program infrastruktur Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tak hanya itu, Amran menÂjanjikan membantu kampanye Rudy sebagai calon Bupati Halmahera Timur untuk periodekedua. Rudy menyarankan Amran bertemu anggota DPR Bambang Wuryanto.
Pada Mei 2015, Rudy daÂtang ke DPR untuk menyerahkan biodata Amran kepada Bambang Wuryanto. Bambang lalu menyerahkan biodata Amran kepada Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V DPR saat itu. Komisi V adalah mitra Kementerian PUPR.
Damayanti membawa bioÂdata Amran kepada Sekjen Kementerian PUPR Taufik Widjoyono dan Dirjen Bina Marga Hediyanto W Husaini.
Pada 10 Juli 2015, Amran pun dilantik menjadi Kepala BPJN IX. Rudy lalu menagih janji Amran. Pada Januari 2016, Rudy menghubungi Imran S Djumadil, orang dekat Amran.
"Terdakwa (Rudy) menyamÂpaikan kebutuhan dana untuk kegiatan Rapimnas PDIP di Jakarta," kata Jaksa.
Amran meminta calon reÂkanan BPJN IX menyediakan uang itu. Jumlahnya 20.460 dolar Singapura setara Rp 200 juta. Amran lalu menyerahkan kepada Rudy. ***
BERITA TERKAIT: