"Saya sangat merasa kehilangan. Mas Dawam adalah pemikir ekonomi kerakyatan. Bersama almarhum Mubyarto dan Prof Sri Edi Swasono, mereka merupakan intelektual pejuang yang telah mempertahankan eksistensi Pasal 33 UUD 1945 dari serangan para ekonom Neoliberal pada proses amandemen konstitusi dulu," kata Fadli, Kamis (31/5).
Para ekonom Neolib yang permisif terhadap kepentingan asing, kata Fadli, ingin menggusur pasal keramat tersebut. Namun Dawam dan beberapa ekonom nasionalis dengan gigih berusaha mempertahankannya.
"Meski kemudian Mas Dawam dan Prof Mubyarto mundur dari Tim Ahli Panitia Ad Hoc amandemen Pasal 33, pandangan keduanya berhasil meyakinkan publik mengenai bahaya amandemen pasal penting tersebut," kata Fadli.
Terbukti, lanjutnya, sesudah Reformasi telah puluhan undang-undang yang akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap bertentangan dengan Pasal 33. Mulai dari UU Ketenagalistrikan, UU Sumber Daya Air, UU Migas, hingga UU Koperasi. Bisa dibayangkan, katanya, bagaimana rusaknya negara kita hari ini jika Pasal 33 dulu berhasil digusur.
"Karena jasa Mas Dawam dan kawan-kawan itulah kita masih bisa agak membendung arus liberalisasi. Dengan berpulangnya Mas Dawam, kita kehilangan satu lagi pemikir ekonomi kerakyatan. Padahal kita membutuhkan lebih banyak ekonom kerakyatan untuk membenahi arah perekonomian nasional," imbuh Fadli.
Pembangunan Indonesia saat ini, tegas dia, sudah salah arah. Kebijakan ekonomi kita tidak lagi tunduk kepada konstitusi, melainkan tunduk kepada teori-teori liberal.
"Keterpurukan ekonomi yang kita alami saat ini sebenarnya berawal dari pengkhianatan terhadap konstitusi. Itu sebabnya, jika kita ingin bangkit dari keterpurukan, kita harus menengok pemikiran-pemikiran sebagaimana yang diperjuangkan oleh Mas Dawam," tukasnya.
[dem]