RUU Teroris Di Tangan Pemerintah Tinggal Tunggu UU Turunan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 31 Mei 2018, 12:41 WIB
RUU Teroris Di Tangan Pemerintah Tinggal Tunggu UU Turunan
Agus Hermanto/Net
rmol news logo Undang-undang Anti Terorisme sudah ditangan pemerintah dan masih menunggu pemberian nomor registrasi sebelum efektif berlaku.

Salah satu poin pembahasan yang menuai perdebatan antara lain soal pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Pelibatan inilah yang memicu usulan perlunya lembaga pengawas independen.

Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto menilai tanggungjawab pemerintah tidak sekedar memberikan nomor registrasi.

Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana UU juga diperlukan dibuat. Salah satunya soal pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.

Menurut Agus pemerintah juga harus memperinci kerjasama TNI dan Polri dalam Peraturan Presiden.

"Semuanya pasti akan dirunut dengan UU yang kita ketok,"  di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/5).

Selain  pelibatan TNI revisi UU Terorisme tersebut juga menambahkan ketentuan mengenai perlindungan korban aksi terorisme secara komprehensif mulai dari definisi korban, ruang lingkup korban, pemberian hak-hak korban yang semula di UU sebelumnya hanya mengatur kompensasi dan restitusi saja. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA