KTP-El Tercecer, Inilah Hasil Sidak Komisi II DPR Di Gudang Aset Kemendagri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 29 Mei 2018, 12:25 WIB
KTP-El Tercecer, Inilah Hasil Sidak Komisi II DPR Di Gudang Aset Kemendagri
NIhayatul Wafiroh/Dok
rmol news logo Rombongan Komisi II DPR menemukan sejumlah persoalan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) invalid dari hasil inspeksi mendadak di gudang penyimpanan aset negara di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Raya Parung, Kecamatan Kemang, Bogor, Jawa Barat, kemarin sore (Senin, 28/5).

Gudang tersebut berada di area kompleks Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Nihayatul Wafiroh yang memimpin sidak menuturkan, informasi yang diperolehnya, KTP-el yang bermasalah secara fisik dan data dari daerah di seluruh Indonesia dikirim ke Dukcapil Jakarta.

Lalu dari Dukcapil Jakarta dicek untuk mengetahui kesalahannya kemudian dimasukkan gudang. Namun rupanya KTP-el invalid itu tidak dimusnahkan ataupun diberi tanda.

Dia menyebut, setidaknya ada dua macam kesalahan dalam KTP-el invalid. Pertama, kesalahan teknis, seperti cetak halaman depan dan belakang.

"Untuk jenis kesalahan ini bisa langsung dideteksi," jelasnya.

Kedua, kesalahan non teknis atau kesalahan data, seperti nama keliru, status keliru, dan NIK keliru. "Nah yang jenis ini, tidak bisa dideteksi kalau kita tidak mengecek langsung di sistem online Dukcapil."

Sementara dari keterangan pihak Kemendagri, ada sekitar 805 ribu KTP-el yang bermasalah.

"Baru karena ada kasus KTP-el yang jatuh dari truk kemarin, Mendagri memerintahkan untuk menggunting KTP-el yang bermasalah itu," ujar Nihayatul.

Sebelumnya diberitakan ribuan keping KTP-el tercecer di Jalan Raya Parung saat hendak dikirim dari gudang penyimpanan sementara di Pasar Minggu Jakarta Selatan.

"Pengguntingan KTP-el yang bermasalah sejak delapan tahun lalu baru dimulai sekarang. Dan katanya akan dilakukan selama 15 hari. Pengguntingan masih manual. Pengguntingan dilakukan di gudang di Bogor," paparnya.

Menurut dia, yang jadi persoalan, selama delapan tahun terakhir sudah ada ratusan Pilkada. Sedangkan KTP-el yang rusak data tidak dapat dibedakan dengan yang valid, dan itu bisa digunakan untuk mencoblos.

"Selama membawa KTP-el, masyarakat bisa mencoblos," imbuh legislator Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Fakta ini jelas menurut dia, menunjukkan Kemendagri tidak memiliki sistem yang bisa mendeteksi sedini mungkin kesalahan KTP-el sebelum dicetak, sehingga kesalahan data sangat banyak.

Selain itu Kemendagri tidak memiliki jaminan bahwa KTP-el yang selama ini invalid tidak disalahgunakan.[wid]
   

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA