Pasalnya, dengan begitu jika dalam melakukan penindakan tindak pidana terorisme yang dilakukan ole TNI terjadi kesalahan, maka dapat masuk ke dalam peradilan militer, kendati peradilan militer hanya bersifat menegakan kode etik dan disiplin internal.
Demikian dsampaikan pengamat militer yang juga Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf usai jadi pembicara diskusi "Pemberantasan Terorisme: Legislasi, Tindakan Polisi Dan Deradikalisasi" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).
"Kalau kepolisian jelas, dia tunduk pada KUHP. Kalau militer, dia tunduk pada peradilan militer," kata Al Araf.
Dengan adanya revisi UU peradilan militer, lanjut Al Araf, maka otomatis akuntabilitas TNI dalam penegakan dan penindakan hukum bagi para terduga teroris dapat dipertanggung jawabkan.
[rus]
BERITA TERKAIT: