"Secara konstitusional itu (usulan Perppu) memang diatur. Jadi tidak ada yang salah," ujar anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil dalam diskusi bertajuk "RUU Teroris Dikebut, Mampu Redam Teroris" di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5).
Hanya saja Nasir menyebut jangan kemudian Perppu dikeluarkan dengan menyampaikan alasan bahwa DPR malas dan tidak mampu menyelesaikan pembahasan RUU Anti Terorisme.
Menurutnya, pemerintah terlibat dalam pembahasan itu. Ia sebutkan juga bahwa proses itu sudah mencapai tahap finalisasi.
"Perlu juga kita ingatkan bahwa DPR dan pemerintah sedang membahas, bahkan sudah masuk pada tahap akhir," tukasnya.
Seiring massifnya gerakan teroris, Presiden Jokowi menunjukkan kekesalannya pada DPR yang tak kunjung menyelesaikan dan mengesaihkan RUU Terorisme.
Jokowi bahkan mengancam akan terbitkan Peraturan Pwngganti Undang-undang (Perrpu) untuk tuntaskan permasalahan terorisme di Indonesia.
"Kalau Juni, pada akhir masa sidang belum selesai saya akan keluarkan Perppu," kata Jokowi, Senin (14/5).
[dem]
BERITA TERKAIT: