DPR Desak Usut Peran Kapal Ever Judger Dalam Pencemaran Teluk Balikpapan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 29 April 2018, 23:14 WIB
DPR Desak Usut Peran Kapal Ever Judger Dalam Pencemaran Teluk Balikpapan
Foto/Net
rmol news logo Anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika berharap, hukum bisa ditegakkan dalam kasus pencemaran Teluk Balikpapan yang melibatkan kapal Ever Judger.

Menurutnya jika tidak, dikhawatirkan menjadi preseden buruk yang merusak citra Indonesia di mata dunia internasional.

"Ini bisa seperti tabrak lari. Harus dikejar, hukum harus ditegakkan. Kalau tidak, kasus ini bisa terulang kembali. Apalagi ini terjadi di wilayah kedaulatan kita," ujar Kardaya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (29/4).

Menurut Kardaya, dugaan buang jangkar Ever Judger di Teluk Balikpapan yang menyebabkan pipa Pertamina patah, mirip kasus rusaknya terumbu karang di Raja Ampat oleh kapal pesiar Caledonian Sky. Itu sebabnya, lanjut Kardaya, penegakan hukum tidak bisa ditawar lagi. Apalagi, kasus tercemarnya Teluk Balikpapan menyangkut kapal berbendera asing dan sudah membuat Pertamina menjadi korban.

Dikesempatan yang berbesa Kurtubi yang juga anggota Komisi VII dengan tegas meminta semua pihak untuk melihat kasus ini dengan jernih.

Ia menilai memang benar pipa yang patah adalah milik Pertamina. Namun dalam hal ini BUMN tersebut adalah korban dari kapal Ever Judger yang diduga melanggar buang jangkar.

Hingga saat ini, Polda Kaltim telah menetapkan nahkoda kapal Ever Judger, ZD, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Seperti disampaikan Direskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol. Yustan Alpiani menyatakan penetapan tersebut setelah dilakukan penyesuaian saksi-saksi dan alat bukti, sesuai Pasal 184 KUHPP.

Alpiani menambahkan, posisi kapal Ever Judger saat lego jangkar berada di zona merah, yaitu Daerah Terbatas dan Terlarang (DTT). Dari komunikasi kapal pandu dengan kapal Ever Judger, ternyata terdapat kesalahan pemahaman. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA