Utut Adianto: Angket Perpres TKA Belum Perlu Ya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 26 April 2018, 10:20 WIB
Utut Adianto: Angket Perpres TKA Belum Perlu Ya
Utut Adianto/Net
rmol news logo Wakil Ketua DPR, Utut Adianto kurang setuju dengan wacana pembentukan Panitia Khusus Angket untuk mempertanyakan Peraturan Presiden (Perpres) 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), seperti diusulkan dua koleganya, Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

"Saya kira belum perlu ya," ujar Utut di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4).

Utut mengatakan, penggunaan angket merupakan hal luar biasa di DPR. Sehingga, tidak gampang dan perlu pembahasan teliti sebelum diusulkan.

Disinggung soal temuan Ombudsman RI tentang maladministrasi dalam proses kedatangan TKA yang dikaitkan Pepres 20/2018, Utut menyatakan, masalah itu juga perlu dievaluasi.

"Nanti saya lihat (evaluasi seperti apa) dan kita bicarakan dulu bersama pimpinan," tukasnya.

Ombudsman menemukan tenaga kerja asing (TKA) hampir setiap hari masuk ke dalam negeri. Sebanyak 70 persen TKA di antaranya didatangkan menggunakan pesawat terbang. Sedangkan 30 persen sisanya melalui laut.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA