Ace menjelaskan dirinya selalu mendoakan Novanto agar bisa tabah dan sabar dalam menghadapi perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el. Termasuk proses hukum yang akan diambil Novanto menyikapi putusan tingkat pertama.
"Apapun keputusan yang diambil Pak Novanto, kami hanya bisa mendoakan agar Pak Novanto tabah dan sabar dalam menghadapi kasus hukumnya," jelasnya.
Perihal pencabutan hak politik Novanto yang tertuang dalam amar putusan, Ace enggan memberikan komentar.
"Kita harus menghormati keputusan hukum tersebut," demikian Ace.
Novanto divonis menjalani hukuman selama 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Novanto juga diminta membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi uang yang telah dibayarkan kepada pihak penyidik KPK yakni Rp 5 miliar.
Hakim juga sependapat dengan tuntutan JPU pada KPK untu hak politik Novanto selama lima tahun setalah menjalani masa pidana.
[nes]