Menurutnya sejak peristiwa terjadi, belum ada politisi yang memantau lokasi dan menanyakan langkah yang dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut.
Tidak hanya politisi di senayan, pemerintah juga ikut tutup mata.
"Kasus ini besar, tapi politik dan media kurang, padahal ini menyangkut nyawa sosial ekonomi dan masa depan perekonomian," ujarnya saat diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Sabtu, (7/4).
Tjatur menilai peristiwa tumpahan minyak lantatan kurangnya fungsi pengawasan dari pemerintah. Padahal aturan terhadap pelayanan sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 dan UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Namun pelaksanaannya belum terealisasikan.
"Pertama adalah Pasal 47 tentang analisis resiko lingkungan, saya mengharapakan pasal itu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah," tegasnya.
Dijelaskannya lagi bahwa di Teluk Balikpapan perharinya ada 40 tangker kapal besar yang mensuplai 200 ribu barrel minyak mentah. Hal ini luput dari pantauan dan monitoring terhadap pipa secara real time juga terabaikan.
"Kalau ada pipa putus, seharusnya ada bunyi. Objek vital nasional ini. Humasnya pertamina Balikpapan bilang ini Marine Fuel Oil (MFO)," ujarnya.
[nes]