Pengamat kepemiluan dari Universitas Sam Ratulangi Manado, Ferry Daud Liando berpendapat, jika ada calon yang diusung parpol maju Pilkada tapi kemudian jadi tersangka, maka parpol tersebut tidak boleh mengganti dengan calon baru.
"Dengan demikian parpol itu tidak boleh lagi menjadi peserta Pilkada," kata Ferry kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/4).
Ketetapan ini dinilainya sebagai bentuk
punishment atau hukuman terhadap parpol yang gagal menyeleksi calon-calon yang bersih.
Ferry mengingatkan, UU No 2/2011 jelas mengatur fungsi parpol ialah mempersiapkan anggotanya untuk menjadi calon pemimpin dengan mekanisme kompetisi dan partisipasi.
"Maka tidak mungkin parpol akan mengusung calon tersangka," ujarnya.
Jika kemudian banyak calon yang diusung parpol menjadi tersangka, menurut Ferry hal itu disebabkan mekanisme kaderisasi dan partisipasi tidak matang dilakukan oleh parpol dalam menjaring dan menyeleksi calon. Di samping juga kemungkinan lain adanya transaksi politik alias mahar.
"Atau karena punya hubungan kekerabatan dengan elit-elit besar di parpol," pungkasnya.
Usulan Mendagri tersebut menyikapi beberapa calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
.[wid]
BERITA TERKAIT: