Perwakilan PA 212 Dedi Suhardadi menjelaskan bahwa pihaknya akan terus menempuh jalur hukum, karena banyak umat Islam yang tersakiti atas puisi "Ibu Indonesia" karya Sukmawati.
Secara pribadi, Dedi mengaku telah memaafkan Sukmawati, namun dia sangsi seluruh umat Islam yang tersakiti atas puisi itu sudah menerima maaf Sukmawati.
"Persoalannya ini adalah penodaan agama, bukan saya yang terhina, dan proses hukum telah berjalan karena sudah kita laporkan," kata Dedi usai melaporkan Sukmawati di Bareskrim, Gambir, Jakarta, Rabu (4/4).
Dedi mengaku banyak mendapat telepon dari daerah untuk meminta agar laporan kepada Sukmawati tetap dilanjutkan. Oleh karena itu, Dia menegaskan bahwa laporannya itu bukan hanya mewakili alumni 212 saja, melainkan seluruh umat Islam.
Laporan Dedi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor LP/455/IV/2018/Bareskrim dengan sangkaan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
[ian]