"Sebenarnya kalau kita bicara kekurangan itu adalah delapan orang, tapi KY mengirim ke Komisi III empat orang (untuk diseleksi)," ujar Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa, di Ruang Rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3).
Desmond menyebutkan empat nama itu sudah mewakili kelompok Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja. Hanya saja, Komisi III tidak bisa memilih hakim dengan jumlah ganjil.
"Dengan berat hati kalau kita pilih dua dari Apindo, Serikat bisa dirugikan karena unsurnya harus seimbang," jelasnya.
Baca:
Komisi III Tetapkan Dua Hakim Hubungan IndustrialUntuk itu, lanjut Desmond, Komisi III akan segera mengundang Komisi Yudisial untuk membicarakan kekurangan enam nama itu. Supaya, proses uji kepatutan dapan segera dilakukan dan diselesaikan.
"Sesuai Kepres itu kan (satu sidang) tiga orang (hakim), jadi kalau itu delapan hakim tentunya kan bisa switch (bergantian) memenuhi semuanya," demikian Desmond.
[rus]