Komisi III Tetapkan Dua Hakim Hubungan Industrial

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 27 Maret 2018, 16:23 WIB
Komisi III Tetapkan Dua Hakim Hubungan Industrial
Foto/RMOL
rmol news logo . Komisi II DPR menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan terhadap empat nama calon hakim ad hoc hubungan industrial setelah diproses selama dua hari.

Sidang pleno penetapan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa. Sebelum menetapkan, Desmond menanyakan dulu kepada anggota Komisi III soal siapa nama terbaik yang akan dipilih.

Adapun dua nama yang ditetapkan adalah Sugeg Santoso dari Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Junaedi yang mewakili serikat pekerja.

"Setalah melalui proses proper, maka diputuskan dua nama yang dipilih adalah Pak Sugeng dari APINDO dan Pak Junaidi dari Serikat," ujar Desmon di Ruang Rapat Komisi III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Selasa, 27/3).

"Apakah keputusan dua nama tersebut dapat diterima?" tanya Desmond yang dijawab dengan sepakat oleh anggota lainnya.

Komisi Yudisial (KY) mengajukan empat nama untuk mengisi posisi hakim ad hoc hubungan industrial. Keempatnya adalah Sugeng Santoso (kalangan pengusaha), Erwin (kalangan pengusaha), Junaedi (serikat pekerja), dan Yusuf Mustofa (serikat pekerja).

Sebetulnya, KY berkewajiban menyiapkan delapan nama untuk menjadi hakim sesuai permintaan Mahkamah Agung (MA). Hanya saja dalam prosesnya, KY baru menyanggupi empat nama. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA