Sidang pleno penetapan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa. Sebelum menetapkan, Desmond menanyakan dulu kepada anggota Komisi III soal siapa nama terbaik yang akan dipilih.
Adapun dua nama yang ditetapkan adalah Sugeg Santoso dari Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Junaedi yang mewakili serikat pekerja.
"Setalah melalui proses proper, maka diputuskan dua nama yang dipilih adalah Pak Sugeng dari APINDO dan Pak Junaidi dari Serikat," ujar Desmon di Ruang Rapat Komisi III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Selasa, 27/3).
"Apakah keputusan dua nama tersebut dapat diterima?" tanya Desmond yang dijawab dengan sepakat oleh anggota lainnya.
Komisi Yudisial (KY) mengajukan empat nama untuk mengisi posisi hakim ad hoc hubungan industrial. Keempatnya adalah Sugeng Santoso (kalangan pengusaha), Erwin (kalangan pengusaha), Junaedi (serikat pekerja), dan Yusuf Mustofa (serikat pekerja).
Sebetulnya, KY berkewajiban menyiapkan delapan nama untuk menjadi hakim sesuai permintaan Mahkamah Agung (MA). Hanya saja dalam prosesnya, KY baru menyanggupi empat nama.
[rus]