Hal itu sebagaimana diutarakan Pakar Hukum dan Tata Negara, Margarito Kamis, dalam diskusi bertajuk Polemik Revisi UU KUHP di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3).
"Itu kan nggak waras (minta LGBT legal)," jelasnya.
"Kambing jantan sama jantan itu nggak akan bersetubuh, masa manusia mau sesama jenis bersetubuh?" lanjutnya.
Margarito dengan tegas mengatakan hubungan sesama jenis, selain bertentangan dengan norma sosial di Indonesia, juga bertentangan dengan kodrat manusia di semua ajaran agama.
"Jadi sudah cukup berasalan jika pemerintah dan DPR kemudian menyatakan menolak LGBT," tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: