RMOL. Rencana masa kerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Jadi rencana strategis BPKH untuk bekerja tahun 2018 sampai dengan 2022. Karena sudah ada Peraturan Presiden nomor 5, 110 dan PP 5 sudah keluar mengenai kewenangan pengelolaan keuangan haji oleh BPKH," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3).
Dengan rencana strategis BPKH ini diharapkan dapat memberi nilai manfaat 6-7 persen per tahun dari dana yang ada. Sehingga diperkirakan pada tahun 2022, angka keuangan dana haji yang ada saat ini, yaitu kurang lebih Rp 1 triliun bertambah menjadi Rp 154 triliun.
"
Nah kalau dengan demikian maka kita ingin meningkatkan pelayanan, kualitas pelayanan haji. Kemudian yang kedua memberikan manfaat kepada publik dalam bentuk investasi sosial dan sebagainya," tukasnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: