Ketua Setara Institute Hendardi menilai pernyataan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu di persidangan terkait dugaan aliran uang ke Puan dan Pram telah menambah daftar panjang nama-nama yang disebut telibat dalam kasus korupsi. Sebelumnya, penyebutan nama doyan dilakukan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazarudin.
"Secara normatif, apapun yang muncul dalam persidangan sebuah kasus, akan menjadi referensi KPK dalam mengembangkan sebuah peristiwa hukum. Tetapi, materi-materi yang misleading dalam sebuah persidangan, semestinya juga tidak perlu ditanggapi berlebihan, apalagi menimbulkan ketegangan baru antar partai politik," kata Hendardi, Selasa (27/3).
Di tahun politik, menurut dia, wujud hoax bukan hanya berkonten SARA tetapi juga berbagai materi yang dapat menjatuhkan marwah atau integritas pribadi seseorang, partai politik, atau pihak-pihak yang berhubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan kontestasi politik.
Hendardi mengingatkan ruang persidangan kasus korupsi dan kasus lainnya bisa jadi menjadi sumber informasi palsu yang bisa menimbulkan kegaduhan baru.
"Terhadap hoax dan hal-hal yang belum teruji kebenarannya sudah semestinya publik tidak mudah terbawa arus, apalagi menjelang Pilkada serentak 2018, Pemilu dan Pilpres 2019," pungkasnya.
[rus]