Permenhub 108 dinilai mereka memicu praktik tengkulak atau mafia dalam pemesanan transportasi aplikasi.
"Ya kami korban, praktik ini sangat merugikan
driver. Akibat Permenhub itu ratusan ribu driver terancam pemecatan masal," tutur Fahmi Maharaja mewakili Aliansi Driver Onlien (Aliando) dalam Rapat Dengan pendapat Umum (RDPU) bersama Fraksi PDI Perjuangan di gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (22/3).
Mereka telah meminta agar Permenhub ini dicabut. Namun hingga kini belum ada tanggapan baik dari presiden maupun Mahkamah Konstitusi.
"Dalam ketentuan ini, Permenhub 108 ditarik ke dalam regulasi transportasi umum," tambahnya.
Masalah perizinan dari uji KIR, SIM A, serta biaya-biaya lain yang ditanggung pengemudi transportasi beraplikasi menjadi masalah turunan keluarnya Permenhub 108.
Dari Fraksi PDI Perjuangan hadir antara lain Adian Napitupulu dan Alex Indra Lukman.
[wid]