Kontras: Tindakan FPI Terkesan Main Hakim Sendiri dan Mengarah Ke Persekusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 17 Maret 2018, 20:21 WIB
Kontras: Tindakan FPI Terkesan Main Hakim Sendiri dan Mengarah Ke Persekusi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan tindakan  Front Pembela Islam terhadap Tempo.

Langkah berdemonstrasi di depan kantor Tempo tersebut terkesan main hakim sendiri dan cenderung mengarah pada tindakan persekusi.

Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Koordinator Kontras Yati  Andriyani dalam keterangan yang diterima wartawan, Sabtu malam (17/3).

Dia menduga, saat aksi damai FPI ke kantor Tempo terjadi tindak an intimidatif  berupa pelemparan gelas air mineral, teriakan dan pemaksaan pemberian pernyataan maaf oleh Tempo. Hal lain yakni perampasan kacamata  Pemimpin Redaksi Tempo Arif Zulkifli.

"Kritik ataupun protes yang FPI sampaikan seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang menghormati hukum dan mengedepankan dialog yang saling menghargai," saran Yati.

Jika hal itu tidak dilakukan, sambung Yati, maka kebebasan pers akan terancam karena tindakan-tindakan persekusi seperti ini.

Kebebasan pers dijamin dalam UU 40/1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 19 ayat (2) Kovenan hak �" hak sipil politik juga menjamin hal serupa.
 
Siapapun yang merasa dirugikan atau dicemarkan oleh pemberitaan media dapat dibenarkan menyampaikan protesnya sepanjang itu dilakukan dengan cara cara yang sesuai mekanisme hukum

"Bukan dengan cara-cara yang intimidatif dan mengarah pada perkusi," kecamnya.

Menurut dia, masih ada cara lain yang bisa dilakukan FPI kalau merasa dirugikan. Misalnya dengan menggunakan hak jawab atau hak koreksi melalui dewan pers Pasal 15 ayat [2] huruf d UU Pers. Dan pihak yang berwenang untuk menentukan penilaian adanya pelanggaran kode etik jurnalistik adalah Dewan Pers.

Oleh karenanya, Kontras meminta Kepolisian sebagai penegak hukum untuk memberikan jaminan keamanan kepada Tempo, termasuk Dewan Pers.

Mereka harus memastikan jaminan kebebasan pers terlindungi dengan memberikan penilaian yang objektive dalam kasus ini dan menyerukan semua pihak untuk menghormati dan mematuhi mekanisme yang tersedia.

"Untuk memastikan ke depan tidak ada lagi upaya-upaya penggunaan kekuatan massa yang intimidatif dan mengarah pada persekusi," demikian Yati. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA