Hal ini ditegaskan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso dalam Rapat Panja dengan Pertamina di gedung Nusantara I Senayan, Jakarta, Rabu (14/3).
"Holding itu jangan sampai dilakukan sebelum ada persetujuan dengan komisi 6 dahulu," ujar Bowo.
Dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Perusahaan Gas Negara (Persero) disingkat PGN/PGAS pada 25 Januari 2018, 77,8 persen pemegang saham PGN telah menyetujui agar perseroan menjadi anggota holding BUMN migas. Artinya, para pemegang saham telah menyetujui emiten berkode saham PGAS itu menjadi anak usaha Pertamina.
Politisi Golkar ini menilai bahwa PP 6/2018 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perseroan (Persero) PT Pertamina yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo ini berdampak pada internal Pertamina dan tentu merugikan negara.
"PP ini jelas merugikan Pertamina dan manajemen PGN pun merugikan negara," ujar Bowo.
[wid]
BERITA TERKAIT: