Holding Migas Harus Terlebih Dulu Disetujui DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/soraya-novika-1'>SORAYA NOVIKA</a>
LAPORAN: SORAYA NOVIKA
  • Rabu, 14 Maret 2018, 14:49 WIB
Holding Migas Harus Terlebih Dulu Disetujui DPR
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pelaksanaan kebijakan holding migas perusahaan BUMN yang tertuang melalui PP No 6 tahun 2018 harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Komisi VI DPR.

Hal ini ditegaskan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso dalam Rapat Panja dengan Pertamina di gedung Nusantara I Senayan, Jakarta, Rabu (14/3).

"Holding itu jangan sampai dilakukan sebelum ada persetujuan dengan komisi 6 dahulu," ujar Bowo.

Dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Perusahaan Gas Negara (Persero) disingkat PGN/PGAS pada 25 Januari 2018, 77,8 persen pemegang saham PGN telah menyetujui agar perseroan menjadi anggota holding BUMN migas. Artinya, para pemegang saham telah menyetujui emiten berkode saham PGAS itu menjadi anak usaha Pertamina.

Politisi Golkar ini menilai bahwa PP 6/2018 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perseroan (Persero) PT Pertamina yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo ini berdampak pada internal Pertamina dan tentu merugikan negara.

"PP ini jelas merugikan Pertamina dan manajemen PGN pun merugikan negara," ujar Bowo.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA