Bawaslu: 471 Petugas PPDP Pengurus Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 12 Maret 2018, 22:03 WIB
Bawaslu: 471 Petugas PPDP Pengurus Parpol
Gedung Bawaslu/Net
rmol news logo Ada sejumlah temuan dugaan pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Salah satunya, terkait keterlambatan pembentukan 26 Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) di lima provinsi dan enam kabupaten dan kota.

Hal itu sebagaimana diutarakan Anggota Bawaslu RI, Muhammad Afifudin dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Senin (12/3).

Menurutnya, hal itu berdampak pada terlambatnya tahapan pencocokan dan penelitan (coklit) daftar pemilihan.

"Selain itu, keterlambatan itu juga berdampak pada ketidakikutsertaan PPDP dalam bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan KPU," jelas dia.

Afif mengatakan, pihaknya juga menemukan petugas PPDP yang ternyata merupakan pengurus partai politik. Totalnya, ada sekitar 471 orang di delapan provinsi dan 30 kabupaten dan kota.

"Atas temuan tersebut, Bawaslu telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU setempat untuk mengganti PPDP tersebut," tandasnya. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA