Perluasan Pasal Zinah Merugikan Perempuan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 08 Maret 2018, 22:45 WIB
Perluasan Pasal Zinah Merugikan Perempuan
rmol news logo . Massa yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) turun ke jalan. Demonstrasi yang mereka gelar untuk menolak perluasan pasal zina dalam draf rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Di Pasal 484 makna zinah diperluas. Bukannya berpihak kepada korban tapi justru mengkriminalisasi korban," kata Juru Bicara Front Perjuangan Rakyat, Triana, di Jakarta, Kamis (8/3).

"Contoh saja, korban perkosaan kalau tidak bisa membuktikan dirinya diperkosa bukan dibela, berpihak kepada korban. Tetapi malah jadi tersangka," sambung dia.

Konkretnya lanjut dia Pasal 484 RKUHP sangat merugikan korban. Sebab di dalamnya mewajibkan korban pemerkosaan untuk membuktikan bahwa dirinya sudah diperkosa.

Triana menambahkan, perluasan makna zinah dalam Pasal 484 RKUHP juga melarang warga Indonesia untuk melakukan nikah sirih ataupun menikah secara adat.

"Itu dianggap zinah. Itu sangat merugikan kaum perempuan. Itu kenapa kita nolak RUU KUHP," sesal Triana yang juga Sekjen Serikat Perempuan Indonesia (Seruni) ini.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA