"Di Pasal 484 makna zinah diperluas. Bukannya berpihak kepada korban tapi justru mengkriminalisasi korban," kata Juru Bicara Front Perjuangan Rakyat, Triana, di Jakarta, Kamis (8/3).
"Contoh saja, korban perkosaan kalau tidak bisa membuktikan dirinya diperkosa bukan dibela, berpihak kepada korban. Tetapi malah jadi tersangka," sambung dia.
Konkretnya lanjut dia Pasal 484 RKUHP sangat merugikan korban. Sebab di dalamnya mewajibkan korban pemerkosaan untuk membuktikan bahwa dirinya sudah diperkosa.
Triana menambahkan, perluasan makna zinah dalam Pasal 484 RKUHP juga melarang warga Indonesia untuk melakukan nikah sirih ataupun menikah secara adat.
"Itu dianggap zinah. Itu sangat merugikan kaum perempuan. Itu kenapa kita nolak RUU KUHP," sesal Triana yang juga Sekjen Serikat Perempuan Indonesia (Seruni) ini.
[dem]
BERITA TERKAIT: