Bamsoet Pastikan UU MD3 Tidak Mengancam Kebebasan Pers

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 20 Februari 2018, 12:59 WIB
Bamsoet Pastikan UU MD3 Tidak Mengancam Kebebasan Pers
Foto/RMOL
rmol news logo Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendatangi kantor Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (20/2).

Bamsoet sapaan akrab Bambang didampimngi rekan satu fraksinya Firman Soebagyo. Dalam kunjunganya ke PWI, Bamsoet ingin menjelaskan RUU MD3 yang dikhawatirkan mengancam kebebasan pers.

Dihadapan beberapa pengurus pusat PWI, dan Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo, Bamsoet menjamin kebebasan pers di DPR akan tetap hidup dan berjalan dengan baik. Bamsoet juga mengapresiasi langkah PWI untuk melakukan uji materi pasal 73,74, 204 yang ada di dalam UU MD3.

"Mendukung langkah PWI untuk melakukan uji materi. Saya sangat apresiasi ada koreksi-koreksi publik atas UU tersebut," ujar Bamsoet.

Masing-masing pengurus PWI memberikan pandangan-pandangannya langsung kepada Ketua DPR. Misalnya, dari Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri PWI Pusat, Teguh Santosa. Menurut Teguh dalam pertemuan ini adanya kesepemahaman UU MD3 lahir dari proses yang cacat.

"Grand Design lahirnya UU ini siapa yang inginkan, apakah Amerika atau China barangkali, harus juga bisa dijelaskan," ujar Teguh.

Teguh menambahkan, DPR mesti bisa menjelaskan kepada publik secara menyeluruh alasan lahirnya RUU MD3.

"Saya kira butuh kearifan dari DPR dalam bentuk publik steatment," ujar Teguh. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA