Waketum Gerindra: Permenhub 108 Untuk Lindungi Pengemudi Dan Konsumen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 13 Februari 2018, 15:56 WIB
Waketum Gerindra: Permenhub 108 Untuk Lindungi Pengemudi Dan Konsumen
Foto/Net
rmol news logo Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menilai Peraturan Menteri Nomor 108 tahun 2017 merupakan upaya pemerintah melindungi pekerja jasa transportasi online dan para konsumen.

Menurutnya, provider aplikasi jasa transportasi online mesti mengikuti regulasi yang telah dibuat, jika ingin menjalankan bisnis di Indonesia.

Arief berpendapat sudah banyak para pekerja jasa transportasi online yang mengalami kecelakaan, namun belum ada yang diamanatkan dalam peraturan siapa yang patut bertanggung jawab.

"Apakah perusahaan aplikasi seperti Gojek, Uber dan Grab mau bertanggung jawab, sampai hari ini belum ada beritanya," ujar Arief.

Oleh karena itu, lanjut Arief Permenhub nomor 108 tahun 2017 ini sebagai serana untuk memastikan benar-benar kendaraan yang digunakan oleh jasa transportasi online terjaga baik dari sisi kemanan dan kenyamanannya.

"Memang kalau biaya KIR ditanggung oleh para pengemudi tranportasi umum berbasis online sangat berat, karena itu para provider aplikasi jasa transportasi online yang harus membayar biayanya sebagai bagian dari tanggungjawabnya," saran Arief.

Hal itu menurut Arief sama seperti para pengemudi taksi konvensional yang membayar KIR adalah para vendor atau perusahaan taksi masing-masing.

"Jadi tidak bisa Uber, Grab dan Gojek menghindar untuk tidak menanggung biaya KIR kendaraan yang mengunakan aplikasinya," pungkas Arief. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA