UU BUMN Bertentangan Dengan Pasal 33 UUD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 07 Februari 2018, 11:57 WIB
UU BUMN Bertentangan Dengan Pasal 33 UUD
Kiki Syahnakri/RMOL
rmol news logo . UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 945.

Atas alasan itu, Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri bersama dengan penggerak Indonesia Raya Incorporated (IRI) AM Putut Prabantoro menggugat UU BUMN tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (7/2). Keduanya datang dengan didampingi Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN).

Ada dua pasal yang digugat, yaitu Pasal 2 ayat 1 (a) dan (b), dan Pasal 4 ayat 4. Kedua pasal itu digugat karena dinilai bertentangan dengan Pasal 33 UUD.

Kiki menjelaskan bahwa UU BUMN bisa menghambat terciptanya sila kelima Pancasila, yaitu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dia menjabarkan, dalam Pasal 2 UU BUMN menyebutkan bahwa tujuan pendirian BUMN adalah mengejar keuntungan semata.

"Ini jelas tidak sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, (yang berbunyi) untuk kemakmuran rakyat," terangnya saat ditemui di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/2).

Kiki juga menjelaskan bahwa Pasal 4 ayat 4 UU BUMN juga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ini lantaran penambahan dan pelepasan modal BUMN hanya diatur oleh peraturan pemerintah.

"Kalau pelepasan diambil swasta atau asing kan sangat besar kemungkinan terjadi kerugian negara. Apalagi ini tidak melibatkan DPR lagi dan hanya lewat peraturan pemerintah, bukan UU," terangnya.

"Ini yang kami judicial review ke MK semua demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tutup Kiki.

Adapun Pasal 2 ayat 1 (a) dan (b) berbunyi sebagai berikut: "(1) Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah: a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; b. mengejar keuntungan".

Sementara Pasal 4 ayat 4 berbunyi sebagai berikut: "Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah". [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA