Golkar Penuhi Syarat Verifikasi Faktual KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 29 Januari 2018, 14:14 WIB
Golkar Penuhi Syarat Verifikasi Faktual KPU
Foto/RMOL
rmol news logo . Hasil verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Golkar telah memenuhi syarat dari tiga item yang diverifikasi. Yaitu, kepengurusan, keterwakilan 30 persen perempuan, dan domisili kantor.

"Ada 82 anggota kepengurusan perempuan, yang hadir 80, maka dianggap telah memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Ilham Saputra usai memverifikasi, di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (29/1).

"Jadi prinsipnya untuk DPP Partai Golkar di level DPP memenuhi syarat," tambahnya.

Kendati demikian, dirinya juga meminta kepada Partai Golkar untuk mempersiapkan verifikasi keanggotaan pada level Kabupaten/Kota sesuai data yang telah dimasukan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

"Yang harus diperhatikan juga adalah verifikasi faktual keanggotaan di level Kabupaten/ Kota, agar nanti juga dihadirkan orang-orangnya sesuai Sipol kita," kata Ilham.

Sementara Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartanto menyabutkan dengan rasa syukur terhadap verifikasi faktual yang telah dilakukan oleh KPU hari ini, meskipun pada saat verifikasi ada seorang pengurus perempuan terlambat hadir saat verifikasi.

"Dengan mengucapkan alhamdulillah, verifikasi faktual partai telah selesai. Walaupun sempat tadi was-was, ibu Linda baru datang," kata Airlangga.

Pada tingkat pusat, kata Airlangga, KPU sudah secara langsung melihat kepengurusan perempuan dengan mengecek fisik yaitu nomor Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Tanda Anggota.

"Alhamdulilah di tingkat pusat Partai Golkar telah diverifikasi dan memakan proses 40 menit. Tadi dari KPU Bawaslu melakukan pengecekan fisik dengan absen, dan dari absen tersebut persyaratan 30 persen telah terpenuhi," pungkas Airlangga. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA