"Setuju, untuk tujuan klarifikasi," ujarnya melalu pesan singkat kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/1).
Kendati demikian, menurut Bestari, pengajuan hak interpelasi ini perlu melalui proses. Pasalnya dibutuhkan setidaknya 15 tandatangan anggota DPR dan 2 fraksi.
"Berproses nih, kan harus didahului dengan pengajuan oleh sekurangnya 15 anggota," tambahnya.
Bastari menjelaskan pengajuan hak interpelasi sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"MD3 dan diatur dalam Tata Tertib DPRD," tandasnya.
Untuk diketahui Kebijakan Gubernur Anies Baswedan dianggap menabrak Undang-Undang. Karenanya, Fraksi PDIP DPRD DKI berencana menggunakan hak interpelasi. Ada dua kebijakan Anies yang dianggap melanggar UU. Yakni penataan kawasan Tanah Abang, dan pemberian izin penyelenggaraan kegiatan besar di Monas.
Untuk penataan kawasan Tanah Abang, kebijakan yang dianggap melanggar UU yakni penempatan PKL di salah satu ruas jalan di depan Stasiun Tanah Abang. Kebijakan tersebut dinilai melanggar peraturan tentang lalu lintas. Sedangkan kebijakan pembukaan Monas untuk kegiatan masyarakat dinilai telah mengesampingkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995. Menurut aturan tersebut, Monas seharusnya menjadi kawasan yang steril untuk kegiatan-kegiatan besar karena berdekatan dengan Istana Negara.
[san]
BERITA TERKAIT: