"Itu hak PDIP. Interpelasi itu kan hak anggota DPRD. Hak tersebut digunakan untuk mempertanyakan kebijakan yang strategis yang dilakukan eksekutif," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/1).
Kendati demikian, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu menilai, interpelasi harus diajukan dengan bukti bukti yang kuat bahwasanya kebijakan itu melanggar peraturan.
"Tapi interpelasikan harus ada bukti kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan eksekutif. Misalnya melanggar Perda," tandasnya.
Untuk diketahui Kebijakan Gubernur Anies Baswedan dianggap menabrak Undang-Undang. Karenanya, Fraksi PDIP DPRD DKI berencana menggunakan hak interpelasi. Ada dua kebijakan Anies yang dianggap melanggar UU. Yakni penataan kawasan Tanah Abang, dan pemberian izin penyelenggaraan kegiatan besar di Monas.
Untuk penataan kawasan Tanah Abang, kebijakan yang dianggap melanggar UU yakni penempatan PKL di salah satu ruas jalan di depan Stasiun Tanah Abang. Kebijakan tersebut dinilai melanggar peraturan tentang lalu lintas.
Sedangkan kebijakan pembukaan Monas untuk kegiatan masyarakat dinilai telah mengesampingkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995. Menurut aturan tersebut, Monas seharusnya menjadi kawasan yang steril untuk kegiatan-kegiatan besar karena berdekatan dengan Istana Negara.
[san]
BERITA TERKAIT: