​RUU Pertembakauan Lindungi Petani

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 25 Januari 2018, 08:39 WIB
rmol news logo Industri nasional hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor strategis nasional. Sayang, pemerintah tidak berpihak pada IHT. Padahal, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) juga menempatkan IHT dalam industri strategis.

Demikian disampaikan anggota Pansus RUU Pertembakauan DPR Mukhamad Misbakhun. Menurutnya, sumbangsih IHT bagi penerimaan APBN mencapai sekitar Rp 200 triliun.

"Amerika yang menginisiasi Framework Convention on Tobacco Control memasukkan industri tembakaunya sebagai industri strategis, bahkan dilindungi. Namun, pemerintah kita tidak memasukkan IHT sebagai industri strategis," katanya kepada wartawan, Kamis (25/1).

Legislator Golkar itu menegaskan, sektor hulu dan hilir pertembakauan nasional belum adil. Di sektor hilir, pemerintah sudah punya aturan tentang cukai sebagai salah satu penerimaan negara. Sedangkan di sektor hulu, lahan perkebunan tembakau justru berkurang lahannya tiap tahun. Selain itu, nasib petani tembakau juga terancam.

Oleh karena itu, Misbakhun mendorong pemerintah menegaskan perannya dalam RUU Pertembakauan ini, bagaimana pemerintah mempunyai peran itu.

"Jangan sampai negara mendapatkan manfaat dari cukai namun struktur hilir minim perlindungan," jelas Misbakhun.

Anggota DPR dari Jawa Timur II yang meliputi Kabupaten/Kota Pasuruan dan Probolinggo itu juga menepis berbagai opini yang selalu mengaitkan RUU Pertembakauan dengan kesehatan. Menurutnya, RUU Pertembakauan itu tidak mengatur soal kesehatan.

Sebaliknya, porsi pengaturan tentang pertanian, perkebunan, dan perlindungan petani tembakau mendapatkan porsi besar.
"Ini murni bicara keberpihakan kepada petani tembakau. Kami ingin keberpihakan kita kelihatan di masyarakat. Sebab, ini masalah yang sangat serius di masyarakat," ujar Misbakhun.

Misbakhun lantas mencontohkan kondisi di daerah asalnya, Pasuruan. Saat ini, IHT di Pasuruan mampu menyerap ribuan tenaga kerja. Bahkan, Pasuruan sebagai daerah penerima dana bagi hasil cukai tembakau terbesar di Indonesia. Sementara Probolinggo menjadi sentra tembakau terbesar di Jawa Timur.

"Jadi, saya berharap pemerintah tidak hanya mengambil cukainya saja tetapi juga memberi perlindungan terhadap petani tembakau," demikian Misbakhun. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA