Kementerian PUPR Terbaik Ketiga Dalam BMN Award 2016

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 03 November 2017, 19:59 WIB
Kementerian PUPR Terbaik Ketiga Dalam BMN Award 2016
Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
rmol news logo Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) meraih penghargaan Barang Mliik Negara (BMN) Award 2016 yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan.

PUPR dinyatakan sebagai Kementerian atau Lembaga Terbaik ke-3 untuk Kategori Utilisasi BMN Kelompok III. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan diterima oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Anita Firmanti, mewakili Menteri Basuki Hadimuljono di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin.

Nilai BMN Kementerian PUPR Tahun 2016 (audited) sebesar Rp 818 Triliun. Lebih dari 40 persen nilai BMN pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2016 dicatat dan dikelola oleh Kementerian PUPR.

"Saya mendukung sekali program dari Kementerian Keuangan untuk melakukan revaluasi aset-aset Kementerian dan Lembaga khususnya di Kementerian PUPR. Adanya program revaluasi aset akan menghasilkan nilai aset yang lebih tinggi sehingga bisa ditingkatkan pemanfaatannya bagi pembangunan," kata Menteri Basuki, beberapa waktu lalu.

Dengan besarnya belanja modal Kementerian PUPR, yakni mencapai 80 persen dari total anggaran, maka aset Kementerian PUPR bertambah besar setiap tahunnya. Aset yang dibangun di antaranya berupa jalan dan jembatan, bendungan, rumah susun, instalasi air minum dan sanitasi.

BMN Awards Tahun 2016 merupakan kelima kali diselenggarakan Kementerian Keuangan dengan jumlah kementerian dan lembaga yang dinilai adalah sebanyak 87 institusi. Acara ini bertujuan memberikan apresiasi kepada lembaga yang telah menunjukan peningkatan kinerja di bidang pengelolaan BMN.

Pemberian penghargaan BMN Award dibagi menjadi tiga bagian. Kelompok I, adalah kelompok K/L yang memiliki jumlah satuan kerja sampai dengan 10 unit. Kelompok II, adalah kelompok K/L yang memiliki satuan kerja 10 sampai dengan 100 unit. Kelompok III, adalah kelompok K/L yang memiliki satuan kerja lebih dari 100 unit.

Menteri Basuki meminta agar seluruh unit kerja di Kementerian PUPR meningkatkan tertib pengelolaan BMN di antaranya melalui regulasi penatausahaan, pengelolaan BMN, dan pengamanan BMN di lingkungan Kementerian PUPR.

Di samping itu juga digunakan sistem informasi berupa GIS untuk pemanfaatan dan pengamanan aset (BMN), penggunaan aplikasi SINDAB (Sistem Informasi Data BMN) untuk menjembatani aplikasi SIMAK-BMN, optimalisasi BMN dan pemberdayaan BMN untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kementerian PUPR juga melakukan pendelegasian kewenangan dalam pengelolaan BMN serta memberikan penghargaan dengan menyelenggarakan pemilihan satuan kerja terbaik dalam pengelolaan BMN yang dilakukan pada setiap peringatan Hari Bhakti PUPR tanggal 3 Desember. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA