Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Nasionalis Institute, Andy William Sinaga kepada redaksi, Senin (18/9).
Andy mengecam keras pembubaran kegiatan ilmiah tersebut, yang terjadi pada rezim yang digadang-gadang sebagai rezim yang demokrasi dan menghormati HAM.
Menurutnya, indeks HAM Indonesia di bawah Presiden Jokowi terancam akan terdegradasi, karena hak menyampaikan pendapat dan berkumpul telah diakui dalam Pasal 28 ayat 3 UUD 1945, dan Pasal 18 dan 19 UU 39/1999 tentang HAM.
Selain itu, lanjut Andy, seminar yang digagas oleh para aktivis di LBH Jakarta tersebut sifatnya ilmiah dalam mengkaji, mendalami dan mendiskusi kan tentang kasus 1965 dari sisi ilmiah dan sejarah.
"Kegiatan tersebut hendaknya tidak perlu ditakuti dan dikhawatirkan oleh pemerintah karena yang menghadiri diskusi adalah kaum intelektualitas, dan tidak ada hubungannya dengan kebangkitan komunis," ucapnya.
Apalagi, lanjut Andy, dalam Nawacita Presiden Jokowi digariskan tentang bagaimana negara hadir dalam situasi hak asasi warga negara terancam.
"Dan pembubaran seminar 65 di LBH adalah bukti bahwa HAM warga negara terancam terutama dalam menyampaikan pendapat, pikiran dan berkumpul sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945 dan UU 39/1999," pungkasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: