Ketua Pansus KPK, Agun Gunandjar menyebut keputusan bernomor 159/B/2017/PTUN itu semakin menguatkan Pansus untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja lembaga antirasuah.
Keputusan PTUN itu menindaklanjuti gugatan tujuh advokat asal Kota Surabaya yang diketuai Muhammad Sholeh terhadap Pansus KPK.
Dengan demikian, lanjut Agun, keributan sebelumnya yang menyebut Pansus KPK menyalahi aturan sudah selesai.
"Menyatakan gugatan penggugat itu ditolak dan menyatakan angket adalah hak konstitusional yang menjadi kewenangan DPR," jelas Agun merujuk bunyi putusan PTUN tersebut.
Selanjutnya putusan PTUN akan dijadikan landasan Pansus dalam menghadapi uji materi/
judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi atas laporan pegawai KPK.
"Ini adalah sebuah fakta persidangan yang akan menjadi bagian bagi kita ketika menghadapi JR di Mahkamah konstitusi," tukas politisi Golkar itu.
[wid]