Dengan bertutur tentang adanya friksi di tubuh KPK, anggotq Pansus DPR untuk KPK, Bambang Soesatyo memandang, secara tidak langsung Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Pol Aris Budiman, mengonfirmasi cerita lama tentang perilaku subordinasi beberapa oknum di KPK.
Sebetulnya, lanjut Bambang, subordinasi yang terjadi di KPK bukanlah hal baru. Kecenderungan itu terjadi pada banyak institusi atau kementerian. Selalu saja ada ‘raja-raja kecil’ yang lebih ditakuti para pegawai dibanding derajat kepatuhan pegawai kepada menteri. Mereka bisa membangun kekuatan dalam institusi itu karena asumsi bahwa jabatan menteri akan berganti figur paling lama lima tahun sekali.
"KPK jangan sampai mengadaptasi kecenderungan itu. Maka, subordinasi yamg terjadi di tubuh KPK sekarang harus segera diakhiri agar tidak muncul 'ketua atau komisioner bayangan'. Tidak boleh ada upaya membangun kekuatan tersembunyi dengan menunggangi kerja pemberantasan korupsi," politisi Golkar itu menekankan.
Bambang mengingatkan, gerak dan kerja semua satuan kerja di KPK harus berada dalam kendali ketua dan para wakil Ketua KPK. Jangan biarkan sekelompok orang menjadi penentu sepak terjang KPK.
Lebih lanjut Bambang mengemukakan bahwa Pansus Hak Angket KPK sudah mencatat sejumlah temuan yang menggambarkan adanya persoalan serius pada aspek tata kelola.
"Misalnya masalah pencatatan barang sitaan. Apakah persoalan ini sudah diketahui sebelumnya oleh ketua dan para wakil Ketua KPK?" tanyanya.
Kalau pimpinan KPK sudah tahu tetapi tidak melakukan pembenahan, menurutnya, kepemimpinan ketua dan para wakil ketua patut dipermasalahkan. Sebaliknya, jika masalah pencatatan barang sitaan itu tidak diketahui pimpinan KPK, berarti masalah subordinasi di tubuh KPK sudah akut.
Masih kata Bambang, pimpinan KPK juga harus menyikapi dengan sangat serius apa yang dikemukakan Presiden Kongres Advokat Indoensia (KAI), Indra Sahnun Lubis. Pimpinan KPK harus mampu menjawab pertanyaan tentang benar tidaknya sejumlah oknum penyidik KPK meminjam uang Rp 5 miliar untuk operasi tangkap tangan (OTT) yang hingga kini keberadaan uang 'pinjaman' tersebut tidak jelas.
"Kalau pimpinan KPK tidak tahu apa-apa tentang masalah ini, sama artinya kendali KPK tidak dalam genggaman ketua dan para wakil ketua, melainkan ada dalam genggaman ‘ketua atau komisioner bayangan’," terangnya.[wid]