"Yang baru dibahas secara mendalam dan disetujui Kementerian Keuangan kemarin itu adalah peningkatan bantuan dana politik parpol," ujar Sekjen PPP, Arsul Sani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/8).
Arsul mengusulkan kenaikan dana parpol harus disertai dengan perluasan aturan soal dana tersebut boleh dialokasikan untuk apa saja.
Menurutnya, sampai saat ini dana parpol hanya dipakai sebatas kegiatan pendidikan dasar dan kaderisasi partai.
"Tetapi untuk kegiatan rutin seperti gaji pegawai sekretariat kemudian untuk bayar listrik, kita tidak diperkenankan," jelasnya.
Ia menyebutkan kejelasan dari aturan soal alokasi dana parpol bertujuan untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan dana dari negara.
"Kita lihat hasil pemeriksaan BPK tahun 2016 itu dari sepuluh parpol hanya tiga partai yang tidak ditemukan penyimpangan, PPP, PKS dan Partai Demokrat," tambah anggota Komisi III DPR ini.
Namun begitu, Arsul mengungkapkan temuan penyimpangan dana parpol bisa terjadi karena adanya perbedaan pemahaman antara parpol dan auditor.
"Barangkali yang lain itu kan bukan bermaksud menyimpang, tetatpi ada sisi pandang sebenarnya yang ini boleh tapi auditor bilang nggak bisa," demikian Arsul Sani.
[rus]