Sindikat Saracen Bisa Dikenai Tuduhan Melawan NKRI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 26 Agustus 2017, 01:49 WIB
Sindikat Saracen Bisa Dikenai Tuduhan Melawan NKRI
Meutya Hafid/Net
rmol news logo Pemerintah harus serius dalam melawan penyebaran hoax yang bertujuan memecah belah bangsa dan merusak kebhinnekaan seperti yang dilakukan Saracen.

Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menilai bahwa isu SARA dan provokasi merupakan ancaman serius terhadap keutuhan NKRI.

"Saya meminta aparar mengusut tuntas sampai kepada siapa yang menyuruh dan siapa yang mendanai sindikat 'pabrik' hoax ini. Sebab ini sangat membahayakan," katanya kepada redaksi, Jumat (25/8).

Meutya menyarankan Polri untuk melakukan pendalaman terhadap tujuan grup Saracen ini. Hasil investigasi nanti dapat jadi acuan Polri dalam menerapkan pasal pelanggaran kepada sindikat ini.

"Jika hasil investigasi menunjukkan benar 'pabrik' hoax ini bertujuan memecah belah bangsa, maka pelaku dapat juga dikenai tuduhan upaya melawan NKRI," tegas Meutya.

Dia pun berharap, Polri segera dapat mengungkap semua kegiatan-kegiatan yang dilakukan Saracen. Keberhasilan pengungkapan kegiatan ini dapat menjadi pintu masuk bagi Polri untuk mengungkap jaringan-jaringan lainnya yang melakukan upaya pemecahan bangsa lewat dunia maya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA