Hal tersebut mengemuka dalam Rembug Kebangsaan dan Manifesto Politik Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru dengan Tema 'Pemekaran Daerah, Memperkuat Indonesia, dihadiri perwakilan 174 Calon DOB di Gedung Nusantara IV Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/8).
"Siapkah kita turun ke jalan melakukan demonstrasi di Istana dengan masa lebih besar dari ini? biar pemerintah tahu bahwa tanpa di danai dan bergerak berdasarkan hati kita mampu penuhi Jakarta?" Kata Ketua Dewan Pertimbangan Forkonas PP-DOB Benny Rhamdani dalam sambutannya yang disambut gemuruh "siap" oleh para peserta.
Dia menyesalkan, pemerintah dan DPR RI yang menurutnya telah secara sengaja melakukan pelanggaran konstitusi dengan tidak melaksanakan amanat UU 23/2014 Pasal 410 yang bunyinya adalah 'Peraturan pelaksanaan UU 23/2014 harus ditetapkan paling lama 2 tahun terhitung UU itu ditetapkan atau diundangkan'.
Aturan tersebut, menurut Benny, berdasarkan UU 23/2014 Pasal 31 diamanatkan untuk mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintah daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, dan lainnya.
Untuk itu, lanjut Benny, Forkonas PP DOB meminta DPR RI dan DPD RI untuk mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Tentang Penataan Daerah dan Peraturan Pemerintah Tentang Desain Besar Penataan Daerah sampai Oktober 2017.
"Kami juga mendesak pemerintah segera mencabut moratorium pemekaran daerah sebagai wujud kepatuhan terhadap amanat UU 23/2014," tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Forkonas -PP DOB Sehan Landjar mengatakan bahwa jika legislatif dan eksekutif tidak melaksanakan tuntutan tersebut Forkonas PP DOB se-Indonesia akan melakukan langkah-langkah hukum atas pelanggaran konstitusi yang secara sengaja dilakukan pemerintah.
"Selain itu, mempertimbangkan dukungan politik terhadap pemerintah dan anggota-anggota DPR saat ini pada konstestasi politik tahun 2019. Kami serius melakukan aksi lebih masif, tegas, dan keras apabila tuntutan kami tidak dilaksanakan sampai dengan tenggang waktu ditentukan pada Oktober 2017," tekan tandas Bupati Bolamongondow Timur itu.
[sam]
BERITA TERKAIT: