Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun kepada terdakwa kasus proyek pengadaan e-KTP, Irman dan pidana penjara lima tahun kepada terdakwa Sugiharto.
Irman diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan Sugiharto Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa I dan terdakwa II telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujat Hakim Jhon Halasan Butarbutar saat membaca vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
Menurut Hakim, kedua terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proyek e-KTP. Dalam proses pengadaan e-KTP, Irman menjabat Dirjen Dukcapil, sementara Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Selain itu, keduanya juga menerima uang mulai dari proses penganggaran dan lelang yang bertujuan agar pihak-pihak tertentu menjadi pemenang dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan.
Hakim menyebut Irman terbukti menerima uang sebesar 300 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta 200 ribu dolar AS dari terdakwa Sugiharto.
Sementara Sugiharto terbukti menerima uang 30 ribu dolar AS dari pengusaha Paulus Tanos dan 20 ribu dolar AS dari pengusaha Johanes Marlim. Uang tersebut kemudian digunakan terdakwa untuk membeli mobil Honda Jazz seharga Rp150 juta.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu perbuatan terdakwa yang bersifat masif masih dirasakan dampaknya hingga saat ini dan telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
Untuk hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan uang kepada negara melalui KPK. Kedua terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya dan bekerjasama dengan penegak hukum sebagai
justice collaborator.
Atas vonis tersebut kedua terdakwa menyatakan berpikir-pikir.
[ian]
BERITA TERKAIT: