Vonis 2 Terdakwa E-KTP Diputus Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 20 Juli 2017, 11:15 WIB
rmol news logo Mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto bakal menghadapi putusan akhir terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP hari ini, Kamis (20/7).

Sidang yang dipimpin Hakim Jhon Halasan Butarbutar itu dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Irman dan Sugiharto, Susilo Ari Wibowo menjelaskan, kliennya sudah siap menghadapi vonis hakim. Pihaknya berharap putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Insya Allah keduanya sudah siap, harapannya dapat putusan yang ringan dan JC-nya (justice collaborator) juga dikabulkan majelis hakim," ujar Susilo saat dihubungi.

Dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP ini masing-masing dituntut tujuh tahun penjara dan lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya diwajibkan membayar denda, masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Irman dan Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan kepada Sugiharto.

Menurut jaksa KPK, keduanya terbukti secara sah mlakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan e-KTP pada tahun anggaran 2011-2012.

"Menyatakan terdakwa‎ Irman dan Suguharto telah terbukti secara sah bersalah dan secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupusi jutho Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar jaksa Irene Putri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/6).

Selain pidana penjara dan denda, jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan terhadap kedua terdakwa.

Untuk terdakwa Irman, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 273.700 dolar Amerika Serikat dan Rp 2.248 miliar serta 6 ribu dolar Amerika Serikat.

"Setelah berkekuatan hukum tetap, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan maka harta benda akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara  dua tahun penjara," ujar jaksa Irene.

Sementara untuk terdakwa Sugiharto, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan setelah berkekuatan hukum tetap, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam satu bulan maka harta benda akan disita jaksa, jika tidak cukup diganti dengan hukuman pejara 1 tahun.

Dalam hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan kedua terdakwa juga bersifat masif yakni menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional. Sehingga dampak permuatan yang dilakukan keduanya dirasakan samapi saat ini dengan banyakanya masyarakat yang tidak memiliki e-KTP.

"Terdakwa I (Irman) sebagai pihak yang mempunyai otoritas, tidak melakukan pencegahan kepada terdakwa II (Sugiharto). Justru jadi bagian dari kejahatan tersebut. Akibat ‎perbuatan terdakwa telah merugikan negara dalam jumlah yang besar," kata Jaksa Irene. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA