Pimpinan Golkar Gelar Rapat Internal, Idrus: Mau Pertimbangkan Jalur Praperadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 18 Juli 2017, 16:01 WIB
Pimpinan Golkar Gelar Rapat Internal, Idrus: Mau Pertimbangkan Jalur Praperadilan
Idrus-Setnov/net
rmol news logo Pimpinan Partai Golkar mengelar rapat internal untuk membicarakan sikap Partai pasca ditetapkannya Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (18/7).

Sekjen Partai Golkar menyatakan pembahasan dalam rapat internal ini terkait respon Partai Golkar terhadap penetapan Novanto sebagai tersangka.

Menurut Idrus, Novanto selaku pimpinan rapat akan mendengarkan pandangan-pandangan dari jajaran pengurus DPP Partai Golkar mengenai status hukum yang dialami Novanto. Selain itu, rapat juga membahas laporan tim pemenangan Pilkada dalam persiapan Pilkada 2018 mendatang.

"Khusus yang pertama tadi maka nanti akan dijelaskan apa saja yang telah dibicarakan tadi malam (dikediaman Novanto) yaitu respons DPP Partai golkar dalam perspektif organisasi, dalam perspektif hukum dan perspektif politik praktis," ujar Idrus saat ditemui disela rapat internal.

Terkait langkah untuk mengajukan praperadilan Idrus menjelaskan pihaknya belum mengambil upaya hukum tersebut. Pasalnya hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat resmi penetapan tersangka Novanto dari KPK.

Menurutnya, dari surat penetapan tersebut merupakan bahan yang akan dipelajari untuk melakukan langkah hukum selanjutnya.

"Makanya itulah nanti akan dijadikan alasan pertimbangan apakah diajukan praperadilan atau tidak," ujar Idrus.

Sebelumnya pada Senin (17/7) malam, sejumlah pimpinan partai berlambang pohon beringin itu menyambangi rumah pribadi Novanto setelah KPK menetapkan ketua DPR RI itu sebagai tersangka.

Dalam pertemuan tersebut, Partai Golkar akan menetukan sikap setelah menerima surat penetapan resmi dari KPK.

Idrus mengatakan, dari surat resmi tersebut pihaknya akan mempelajari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Novanto sebagai tersangka ke empat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Senin (17/7).

Sebelum Novanto, ada nama Andi Agustinus alias Andi Narogong dan bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto yang kini berstatus terdakwa.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka lantaran diuduga menguntungkan diri sendiri atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, dasilitas sehingga diduga merugikan negara.

Atas perbuatan tersebut Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diumah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA