Pansus KPK Muncul Karena DPR Terancam Kasus E-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 15 Juli 2017, 00:59 WIB
Pansus KPK Muncul Karena DPR Terancam Kasus E-KTP
KPK/Net
rmol news logo Keberadaan Pansus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa dilepaskan dari dugaan upaya melemahkan lembaga tersebut.

Begitu kata peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia ( Formappi) Lucius Karus menilai dalam sebuah diskusi bertajuk 'Darurat Korupsi: Dukung KPK, Lawan Hak Angket' di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (14/7).

Kata dia, pembentukan Pansus KPK merupakan upaya perlawanan sebagian anggota parlemen yang posisinya sedang terancam dengan pengungkapan kasus e-KTP. Ini lantaran Pansus KPK dibentuk setelah Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani terkait kasus e-KTP. Apalagi ada 20 anggota DPR yang ikut disebut dalam kasus ini.

"Mereka merasa terancam, makanya mereka melawan dengan hak angket. Karena sara itu yang paling memungkinkan," jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan politisi muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia. Menurutnya, kelahiran pansus sangat terkait dengan kasus proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

"Pansus lahir saat seseorang jadi saksi kasus e-KTP cabut BAP karena dituduh ada menekan dan segala macam. Dan dengan segala hormat, pimpinan angket ini diduga terlibat e-KTP," jelasnya.

Doli mengatakan, jika memang pansus berniat memperkuat KPK, maka hal itu seharusnya sudah dilakukan DPR sejak jauh hari. Bukan saat pimpinan DPR terlibat dalam sebuah dugaan kasus korupsi.

"Momentumnya kalau memperkuat KPK, kenapa nggak dari dulu? Misal pas cicak vs buaya? Kenapa justru dilakukan saat ketua DPR terlibat kasus e-KTP?" tanyanya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA